Bisnis.com, JAKARTA--- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyatakan bakal mengumumkan kebijakan pemerintah soal cuti bersama pada Senin (7/5/2018).
Pernyataan itu disampaikan oleh Puan ketika ditemui di lingkungan istana kepresidenan, Jumat (4/5/2018). "Sudah ada jalan keluarnya, Insyaallah diumumkan secepatnya, Insyaallah (diumumkan) Senin," katanya.
Puan menyatakan pihaknya sudah bertemu sejumlah pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bursa Efek Indonesia, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) ketika membahas cuti bersama ini.
Puan belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci mengenai cuti bersama yang kini menjadi polemik tersebut. Puan mengatakan pihaknya akan menjelaskan secara rinci soal cuti bersama tersebut pada Jumat (7/5/2018).
Seperti diketahui, dalam SKB Tiga Menteri yang dikeluarkan pada 22 September 2017, cuti bersama ditetapkan sebanyak empat hari yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Hari Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018.
Kemudian, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama pada 11—12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018 sehingga total cuti bersama menjadi 7 hari. Keputusan itu tercantum dalam dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018. Pertimbangannya, untuk mengurai kemacetan arus mudik Lebaran.
Penetapan libur dan cuti bersama Lebaran yang total mencapai 7 hari tersebut dinilai dunia usaha berpotensi menekan produktivitas kerja. Para pengusaha pun meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Dengan demikian muncul wacana mengenai revisi atas kebijakan cuti bersama selama 7 hari itu.