Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARI BURUH: Soal Beleid Tenaga Kerja Asing, Simak Pemaparan Kepala Staf Presiden Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh atau May Day 2018 kepada para pekerja di Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko./.Bisnis-Dwi Prasetya
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko./.Bisnis-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengharapkan agar aksi peringatan Hari Buruh yang digelar hari ini, Selasa (1 Mei 2018) dapat berlangsung dengan gembira, damai, serta melahirkan kreativitas dan produktivitas tinggi dalam berkarya.

“Selamat Hari Buruh. Salurkan aspirasi dengan gembira dan damai. Mudah-mudahan berbagai proyek infrastruktur segera selesai, sehingga beragam investasi mulai dari pendirian pabrik dan industri hingga investasi di sektor jasa berjalan lebih baik. Dengan demikian, tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Selasa (1/5/2018).

Terkait Peraturan Presiden No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang menjadi isu dalam berbagai aksi peringatan May Day tahun ini, Moeldoko kembali menegaskan bahwa Perpres tersebutditerbitkan dengan semangat perlindungan tenaga kerja nasional, menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.

“Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh Perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita,” kata Moeldoko.

Perpres No. 20/2018 mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Namun hal tersebut diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan kepastian alih teknologi dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.

Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan TKA di lapangan. Dalam Perpres yang lama, tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran itu.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Pepres ini tidak perlu dibawa ke ranah politis, yang bertujuan hanya untuk menyerang pemerintahan Presiden Jokowi.

Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini, sehingga Moeldoko memandang tak perlu dibawa ke ranah Pansus DPR dan Uji Materi MA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper