Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawa Sabu 1 Ton, 3 WN Taiwan Divonis Mati

Majelis hakim memberikan vonis hukuman mati terhadap tiga orang tersangka WNA Taiwan, anggota sindikat penyelundup sabu seberat hampir 1 ton.
Ilustrasi: Petugas BNN menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Muara Karang Cantik, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/7) malam./ANTARA-Sigid Kurniawan
Ilustrasi: Petugas BNN menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Muara Karang Cantik, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/7) malam./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim memberikan vonis hukuman mati terhadap tiga orang tersangka WNA Taiwan, anggota sindikat penyelundup sabu seberat hampir 1 ton.

Dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yang Li, bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika, dan mereka terkait sindikat internasional.

Selain itu, hakim menilai perbuatan tersebut juga merusak generasi muda Indoensia dan menghancurkan sendi dan keutuhan negara. Majelis hakim juga tidak menemukan pertimbangan yang meringankan selama persidangan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan dan Hsu Yang Li, bersalah karena terlibat pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika dan dijatuhi hukuman maksimal, pidana mati,” ujar  majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (26/4/2018).

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada Maret silam Jaksa meminta agar tiga dari delapan anggota sindikat yang ditahan dijatuhi hukuman eksekuti mati.

Meski para terdakwa melalui penasihat hukumnya Eva Nurlita menyatakan pikir-pikir, sesuai ketentuan, jika vonis yang dijatuhkan merupakan hukuman maksimal, para terdakwa wajib menempuh proses hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali. Hal itu dimkasudkan untuk memberikan kesempatan pengadilan yang lebih tinggi mengoreksi kesalahan pengadilan di bawahnya.

Peenyelundupan sabu seberat hampir 1 ton yang dikemas dalam 51 karung dan 18 kantong tersebut terungkap pada Juli 2017. Polisi menangkap ketiganya yang tengah memindahkan muatan dari mobil di sebuah hotel. Dalam penangkapan itu, Lin Ming Hui yang disebut otak sindikat ditembak mati oleh petugas.

Tiga hari selepas itu, Polisi kembali meringkus lima terdakwa lain yang berperan sebagai pembawa sabu menggunakan kapal Wanderlust dan ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Mereka adalah Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper