Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pantang Menyerah, Molucca Kembali Seret PT Pelita Cengkareng Paper

Menyerah dalam kekalahan rupanya tidak ada dalam kamus perusahaan asal Luksemburg Molucca S.a.r.l untuk menagih utangnya kepada PT Pelita Cengkareng Paper.

Bisnis.com, JAKARTA – Menyerah dalam kekalahan rupanya tidak ada dalam kamus perusahaan asal Luksemburg Molucca S.a.r.l untuk menagih utangnya kepada PT Pelita Cengkareng Paper.

Perusahaan keuangan ini kembali mengajukan permohonan restrukturisasi utang kepada debiturnya tersebut.

Berdasarkan penulusuran Bisnis, permohonan Molucca ini terdaftar dengan nomor 44/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst. Permohonan diajukan oleh kantor hukum Ismak Advocaten yang bakal mewakili Molucca selama persidangan.

Perkara ini didaftarkan Molucca pada 10 April 2018, selang sehari sejak putusan permohonan PKPU pertama yang ditolak majelis hakim pada 9 April. Adapun, perkara sebelumnya terdaftar dengan No.30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst.

Kuasa hukum Molucca S.a.r.l (pemohon) Muhamad Ismak dari Ismak Advocaten membenarkan bahwa pihaknya kembali mewakili Molucca dalam melawan PT Pelita Cengkareng Paper.

"Betul kami ajukan kembali," katanya saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/4/2018).

Dalam permohonannya, Ismak menuturkan bahwa pihaknya akan melengkapi syarat PKPU yang belum dipenuhi pada perkara sebelumnya. 

Salah satu syarat yang akan dipenuhi yakni adanya kreditur kedua. Pasalnya, syarat pengajuan PKPU harus mencantumkan kreditur lain di luar sang pemohon PKPU.

Hal ini tertuang dalam Pasal 222 ayat (1) UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal itu berbunyi  PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari satu kreditur atau oleh kreditur.

Kendati begitu, Ismak enggan menguak siapa kreditur lain yang akan diajukan. Dia juga tidak membenarkan atau membantah apakah akan mengajukan kreditur lain di perkara sebelumnya yakni Bank ICBC.

"Nanti ya,  nanti dihadirkan di muka persidangan," tuturnya singkat.

Permohonan PKPU berulang kali ke pengadilan niaga sah dilakukan oleh pihak yang merasa kecewa dengan putusan sebelumnya. Pasalnya, PKPU dan kepailitan tidak mengenal asas Nebis in Idem.

Nabis in Idem yakni tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama, atau seseorang tidak boleh dituntut untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama.

Molucca S.a.r.l memiliki piutang terhadap PT Pelita Cengkareng Paper Rp423,4 miliar. Piutang itu dibeli dari dari PT Bank Permata Tbk. melalui sistem cessie pada 5 Mei 2017.

Molucca mengklaim pihaknya berhak menagih kewajiban debiturnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper