Kabar24.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 28,2 kilogram dan 21.727 butir ekstasi dari negara Malaysia yang rencananya akan masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong dan Sanggau, Kalimantan Barat.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan BNN berhasil meringkus 4 orang kurir yang berencana menyelundupkan barang haram itu ke Kalimantan Barat pada waktu yang berbeda.
Menurut Arman, pada Senin 26 Maret 2018 BNN meringkus dua orang kurir yang berinisial Su alias Yo (43) dan AN alias AB (54) yang membawa 7 kilogram sabu dan 21.727 butir ekstasi, lalu pada Minggu, 1 April 2018 BNN kembali meringkus dua orang pria berinisial AM alias R (41) dan SBL (49) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 24,24 kilogram.
"Keempat orang ini mengaku menyelundupkan narkotika ini melalui jalur perbatasan yang diperintahkan narapidana berinisial AP yang berada di Rutan Bengkayang dan yang dua orang lagi mengaku juga diperintahkan narapidana berinisial DK dari Lapas Pontianak. Jadi semua kurir ini diatur langsung dari dalam Lapas," tuturnya, Jumat (6/4/2018).
Dia menjelaskan modus operandi keempat orang pelaku tersebut masih sama yaitu berjalan kaki melewati perbatasan melalui jalur tikus. Kemudian setelah berhasil melewati perbatasan dengan berjalan kaki, para tersangka selanjutnya melanjutkan perjalanan ke tempat yang telah diatur dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika itu.
Baca Juga
"Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa jalur resmi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur tidak resmi seperti jalur tikus masih menjadi jalur favorit penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia," katanya.
Menurutnya, jalur tikus Entikong tersebut memiliki jalur perbatasan darat dengan Malaysia khususnya Sarawak sehingga jalur darat ini sering disebut sebagai jalur sutera karena bisa dilewati langsung hanya menggunakan bus baik dari Indonesia maupun dari Malaysia tanpa harus menyeberangi sungai maupun laut.
"Jadi sebenarnya jalur ini sangat rawan sekali terhadap upaya-upaya penyelundupan termasuk narkotika," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2
) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narktika dengan ancaman maksimal pidana mati.