Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri Kabinet Kerja menggelar rapat terbatas membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar menyatakan Presiden memberi arahan supaya mendalami sisi filosofi dan prinsip-prinsip ekologis terkait usulan RUU tersebut.
"Dan koherensi dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar serta kinerja konservasi selama ini," kata Siti seusai rapat terbatas membahas RUU tersebut.
Siti mengatakan pemerintah menghargai RUU yang diusulkan oleh DPR tersebut. Pihaknya akan menemui Komisi IV DPR untuk membahas RUU yang yang akan menggantikan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut.
Jokowi mengatakan UUD 1945 menjadi pegangan dalam setiap pembuatan undang-undang. Dengan demikian, menurutnya, setiap RUU termasuk RUU tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
"Itulah yang harus menjadi koridor kita bersama jangan sampai nantinya setelah jadi UU justru bolak balik di-judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Presiden saat menyampaikan kata pengantar dalam rapat.
Baca Juga
Jokowi mengharapakan supaya pemerintah melihat RUU inisiatif DPR ini secara visioner dan melihat apa nilai tambah bagi kemajuan negara ini.