Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sepakat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. BNPT mengoordinasikan upaya penanggulangan tindak pidana terorisme, sementara khusus perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai perintah Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kepala BNPT Suhardi Alius menyatakan, BNPT memahami tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana, termasuk di dalamnya terorisme.
“BNPT siap mendukung kerja-kerja LPSK karena BNPT dan LPSK memiliki tujuan yang sama membantu korban terorisme,” kata Suhardi saat bertemu pimpinan LPSK di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Adapun pimpinan LPSK yang hadir dipimpin langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama jajaran wakil ketua, yaitu Askari Razak, Lili Pintauli Siregar dan Teguh Soedarsono. Turut hadir Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. Rombongan diterima Kepala BNPT Suhardi Alius didampingi Sestama BNPT Asep Adang, Deputi 1 Abdul Rahman Kadir, Deputi 2 Budiono Sandi, Kepala Biro Perencanaan, Direktur dan Kasubdit di lingkungan BNPT.
Menurut Suhardi, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sudah sangat jelas dan tegas menyatakan pemberian perlindungan dan layanan bagi saksi dan korban, termasuk di dalamnya tindak pidana terorisme dilakukan LPSK. Dengan demikian, Suhardi berharap tidak ada lagi perbedaan cara pandang menyikapi permasalahan ini. Hal ini penting untuk meminimalisir penafsiran yang tidak sejalan dan tidak membangun antara kedua institusi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, dalam pencegahan dan pemberian layanan bagi saksi dan korban terorisme, sebenarnya sudah ada kerja sama antara LPSK dan BNPT sejak 2010 lalu. Pemberian perlindungan dan bantuan bagi korban terorisme, diperkuat lagi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dari pertemuan antara LPSK-BNPT ini, ada beberapa hal yang disepakati antara lain peningkatan kerja sama yang lebih teknis, khususnya dalam pemenuhan hak psikososial bagi korban terorisme, seperti mendapatkan pekerjaan dan pendidikan.
Di hadapan Kepala BNPT dan jajarannya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai juga menyampaikan, LPSK siap dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme, khususnya dalam pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban. Sebab, LPSK menilai peran BNPT dalam penanggulangan masalah terorisme di Tanah Air sangat penting sebagai koordinator antara kementerian/lembaga.