Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apakah Presiden Wajib Cuti Saat Kampanye?

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa calon presiden petahana wajib cuti ketika berkampanye di Pilpres 2019 terus memicu kontroversi.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas persiapan Asian Games XVIII di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas persiapan Asian Games XVIII di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa calon presiden petahana wajib cuti ketika berkampanye di Pilpres 2019 terus memicu kontroversi.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku heran dengan peraturan KPU tersebut, karena kalau presiden yang sedang menjabat harus cuti, maka akan ada kekosongan kekuasaan.

Bamsoet, panggilan akrab politisi Golkar itu, mempertanyakan motivasi KPU mendorong kebijakan cuti kampanye bagi capres petahana.

"Dalam sejarah Indonesia merdeka, enggak pernah ada presiden yang namanya cuti, karena itu kan ada kekosongan kekuasaan, dan itu menyangkut konstitusi," ujarnya, Rabu (4/4/2018).

Menurut Bamsoet, bukan kali ini saja Indonesia menyelenggarakan pilpres. Negara sudah melewati masa-masa pemilihan presiden langsung dan telah memberikan pengalaman kepada anak bangsa.

Dari pengalaman tersebut tidak ada gangguan ketika presiden yang masih menjabat, kemudian mencalonkan kembali.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden yang ikut dalam kontestasi Pilpres 2019 memiliki hak untuk cuti saat kampanye, namun tidak bersifat wajib.

“Pilpres beda dengan pilkada. Kalau pilkada itu kepala daerah petahana wajib cuti selama kampanye, mau dipakai kampanye atau tidak itu terserah calon kepala daerah-nya," kata Riza kepada wartawan.

Namun, Riza mengingatkan cuti yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden jangan berbarengan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

"Kampanye presiden dan wakil presiden harus diatur agar tidak berbarengan dan terjadi kekosongan hukum. makanya nanti diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan KPU," ujarnya.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelumnya mengatakan bahwa dalam mekanismenya dari pihak pemerintah akan membuat peraturan pemerintah (PP) dan KPU akan membuat peraturan KPU (PKPU) untuk

mengatur cuti tersebut. Dia menyebutkan regulasi itu tidak bertentangan dengan UU Pemilu.Dia beralasan untuk presiden ataupun wapres yang menjadi calon peserta pilpres tetap mendapatkan kekuasaannya secara utuh. Sedangkan untuk cuti mereka tidak menggunakan fasilitas negara.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro