Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersedia 13.677 Kursi di Sekolah Kedinasan, Segera Daftar di https://sscndikdin.bkn.go.id

Delapan Kementerian/Lembaga (K/L) membuka penerimaan untuk menjadi siswa-siswi di sekolah kedinasan yang dibina oleh masing-masing instansi tersebut.
Ilustrasi: Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)/ipdn.ac.id
Ilustrasi: Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)/ipdn.ac.id

Kabar24.com, JAKARTA - Delapan Kementerian/Lembaga (K/L) membuka penerimaan untuk menjadi siswa-siswi di sekolah kedinasan yang dibina oleh masing-masing instansi tersebut. Total siswa-siswi yang akan diterima 8 sekolah kedinasan tersebut mencapai 13.677 orang.

Adapun ke-8 sekolah kedinasan dimaksud yakni:

  • PKN STAN (Kementerian Keuangan)
  • IPDN (Kementerian Dalam Negeri)
  • STSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
  • POLTEKIP dan POLTEKIM (Kementerian Hukum dan HAM)
  • STIN (Badan Intelijen Negara)
  • POLITEKNIK STATISTIKA (Badan Pusat Statistik)
  • STMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)
  • 11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi (Kementerian Perhubungan).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan mengatakan pendaftaran sekolah kedinasan tersebut dilakukan secara online dan hanya melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id.

"Perlu pula kami informasikan bahwa sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN kembali digunakan pada salah satu tahapan, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni baru tersebut. Sementara itu mengenai tata cara, persyaratan, dan kualifikasi calon peserta Sekolah Kedinasan dapat dilihat di situs web K/L masing-masing mulai 1 April 2018," katanya, Senin (2/4/2018).

Bagi peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti SKD, akan dikenakan biaya Rp 50.000 per peserta berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara.

"Untuk tata cara/teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper