Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal menjerat beberapa nama lagi dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.
Beberapa nama tersebut adalah Isnu Edhi Wijaya, Ketua Konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI), Diah Anggraeni yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Panitia Pengadaan Proyek.
Nama-nama tersebut tercantum dalam berkas dakwaan Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Wuadra Solution, anggota konsorsium PNRI yang memenangi proyek pengadaan KTP elektronik.
Dalam sidang perdana, Rabu (28/3/2018), jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Anang bersama-sama dengan Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Heru Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa proyek KTP elektronik.
Dalam berbagai persidangan dengan terdakwa sebelumnya, terungkap fakta bahwa baik Diah Anggraeni, Isnu Edhi Wijaya, dan Drajat Wisnu Setyawan melakukan perannya masing-masing agar konsorsium PNRI memenangi proyek pengadaan kartu idenitas tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara itu, dalam sidang dakwaan, Anang Sugiana Sudihardjo disebut melakukan perbuatan sehingga memperkaya PT Quadra Solution hingga mencapai Rp79,3 miliar yang merupakan bagian dari total kerugian negara dalam proyek ini yakni sebesar Rp2,3 triliun.
Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa Anang Sugiana turut hadir dalam pertemuan di Kantor PNRI yang dihadiri oleh Andi Narogong, Paulus Tannos serta Isnu Edhi Wijaya.
Pada rapat itu, ketiga peserta tersebut mengatakan kepada Anang bahwa jika ia ingin turut serta dalam proyek itu, ada komitmen fee untuk pihak lain sebesar 10% dengan perincian 5% untuk DPR, dan sisanya untuk pihak Kemendagri.
Mereka juga melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas pemenuhan komitmen fee untuk pihak tertentu. PT Quadra Solution bertanggung jawab memberikan fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya sebesar 5% dari jumlah pekerjaan yang diperoleh.
Dalam proses itu, Anang kemudian mengirimkan uang ke Setya Novanto melalui transaksi yang rumit dan melibatkan berbagai jasa penukaran uang.
Saat pengerjaan proyek pun, PT Quadra Solution menyubkontrakkan pelaksanaan pekerjaan jaringan telekomunikasi data ke PT Indosat Tbk yang pelaksanaan dan pembayarannya dilakukan tidak sesuai kontrak.
Seharusnya, kata penuntut umum, pengirman data dilakukan secara online menggunakan jaringan komunikasi data. Akan tetapi, kenyataanya ada yang dilakukan secara offline menggunakan flash disk.