Bi snis.com, DENPASAR—Sistem keamanan teknologi dan informasi perbankan dinilai masih lemah, menyusul masih mudahnya rekening nasabah dibobol pelaku kejahatan.
Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya kejadian pembobolan rekening beberapa nasabah BRI yang diadukan oleh nasabah ke YLPK Bali, membuktikan kerugian nasabah dapat memperburuk citra layanan perbankan di masa datang.
“Hal ini dapat membuat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan,” jelasnya melalui siaran pers, Sabtu (24/3/2018).
Dia mengatakan YLPK Bali banyak menerima keluhan dalam bentuk konsultasi tapi belum banyak mengadukan secara langsung terhadap kehilangan dana saat bertransaksi di ATM. Armaya menghimbau nasabah di Bali agar segera melaporkan jika terjadi kehilangan dana nasabah, apalagi konsumen tidak ada transaksi tiba tiba uangnya raib.
Dia menegaskan jika pendekatannya melalui UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK), maka sesuai pasal 4 konsumen memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, dalam hal ini jasa keuangan, maka sesuai pasal tersebut, ada ganti rugi senilai uang yang hilang.
“Jadi jangan main main ini aturan UU lho kalau dana nasabah raib perbankan harus mengganti rugi apalagi tanpa transaksi dana nasabah raib, bahkan kalau menggunakan pendekatan tindak pidana konsumen sesuai UUPK pelaku usaha bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya.
Dia menyatakan YLPK Bali siap melakukan pembelaan secara hukum bahkan bila perlu gugatan di pengadilan.
Armaya menuding sistem pengawasan di ATM sangat lemah sehingga pihaknya mendorong OJK atau Bank Indonesia agar membuat regulasi sebagai sistem pengawasan setiap ATM dengan ketat. Selain itu harus ada sistem audit yang baik.
“Jangan biarkan kejahatan di ATM semakin membabi buta,” desaknya.
Dia mendesak perbankan melalui regulator harusnya turut andil mengedukasi konsumen dengan cara memberikan rilis ke media cetak atau elektronik agar nasabah lebih hati hati dalam bertransaksi di ATM. Pihaknya juga menyayangkan hingga sampai saat ini nasabah tidak tahu lokasi lokasi ATM yang pernah bermasalah dengan kejahatan perbankan.
“Memang sih data di kepolisian ada namun tanggung jawab otoritas seperti OJK dan perbankan merupakan keharusan menyampaikan kepada masyarakat.Jangan sampai OJK dituding oleh masyarakat menjadi macan ompong, dan tidak mampu melindungi konsumen di sektir jasa keungan, kedepan perbankan jangan diam apalagi Bali sebagai daerah pariwisata tentunya menjadikan target kejahatan perbankan seperti skimming,” desaknya.