Bisnis.com, JAKARTA--- Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP),"bernyanyi" di pengadilan.
Dalam persidangan Setya Novanto menyebut dua anggota Kabinet Kerja yaitu Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menerima uang, masing-masing US$500.000, terkait kasus e-KTP.
Keduanya adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sekarang menjadi bagian dari pemerintahan Joko Widodo. Pramono pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan Puan pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPR pada periode 2009-2014.
Setya menyatakan Pramono dan Puan menerima uang terkait e-KTP ketika masih di DPR.
Setya menyebutkan nama Pramono dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Ditanya soal nyanyian Setya Novanto terkait dua anggota kabinet kerja, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Baca Juga
"Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja. Ya semua harus berani bertanggungjawab," kata Jokowi seusai berkunjung ke kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (23/3/2018).
Dalam wawancara dengan awak media, Jokowi mengulangi lagi catatannya bahwa perlu "ada fakta-fakta hukum yang kuat".
Sebelumnya, pada kesempatan terpisah, Pramono mengatakan dirinya menjadi pimpinan DPR yang membawahi Komisi IV sampai Komisi VII dalam periode 2009-2014.
"Sama sekali tidak berhubungan dengan komisi II dan sama sekali tidak berhubungan dengan Badan Anggaran," kata Pramono di lingkungan Istana Kepresidenan.
Pramono juga mengatakan ketika dirinya menjabat sebagai pimpinan DPR tidak pernah membicarakan mengenai e-KTP.
"Kalau ada orang yang memberi itu logikanya memberikan dengan kewenangan jabatan kedudukan. Nah dalam hal ini saya enggak pernah ngomong 1 kata pun dengan yang berurusan dengan e-KTP, termasuk semua pejabat yang diperiksa dan ada di persidangan kemarin," kata Pramono.