Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung tidak akan memproses hukum para calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan saat ini. Penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka akan dilakukan setelah pemilihan kepala daerah rampung demi keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan Kejaksaan akan mengikuti arahan pemerintah ihwal pengumuman penetapan tersangka dari calon kepala daerah agar ditunda hingga proses pelantikan kepala daerah selesai.
Dia mengatakan prosesi pemilihan kepala daerah tetap harus berjalan tanpa ada gangguan hukum apapun demi keberlangsungan demokrasi di Tanah Air.
"Jadi kami tegaskan lagi bahwa penetapan tersangka itu tidak dihentikan, hanya ditunda saja hingga Pilkada ini selesai. Tidak lama kok, Pilkada kan hanya 2 bulan. Kami melihat ada kepentingan yang lebih besar lagi yaitu pesta demokrasi," tuturnya, Jumat (23/3/2018).
Menurut Prasetyo, alasan penegak hukum diharuskan untuk menunda pengumuman penetapan tersangka calon kepala daerah yaitu karena pasangan calon tidak bisa digantikan dan pencalonan pasangan tersebut tidak bisa dicabut kembali. Dia mengatakan Kejaksaan akan ikut aturan pemerintah yaitu menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah.
"Jadi biarlah mereka menjalani proses pilkadanya. Nanti kalau memang ada bukti yang kuat kepada seseorang yang sudah terpilih, kemudian dia juga ternyata ada indikasi melakukan tindak pidana korupsi, akan kita tangkap," katanya.
Baca Juga
Jaksa Agung mengatakan calon kepala daerah juga memiliki hak untuk dipilih dan memilih serta memiliki sejumlah pemilih di wilayahnya masing-masing, karena itu penetapan pengumuman tersangka harus ditunda sejenak.
"Kecuali kalau tindak pidana itu dilakukan sebelum dinyatakan sebagai calon kepala daerah, bisa langsung kita proses. Kita sabar saja, kan hanya dua bulan pemilihan ini," ujarnya.