Kabar24.com, JAKARTA --- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan Setya Novanto menyebut namanya dalam sidang kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik supaya mendapat status justice collaborator.
Apabila status justice collaborator diperoleh maka Setya Novanto berpotensi mendapat keringanan hukuman. Setya, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, menyebut Pramono dan politisi PDI-P lainnya, Puan Maharani, masing-masing menerima uang US$500.000 dalam kasus tersebut.
"Jadi sekali lagi Pak Nov kalau bapak hanya mau sekadar dapat justice collaborator jangan nyebut nama-nama yang bapak pikir bisa meringankan Bapak. Saya yakin itu bukan malah meringankan Bapak," demikian pesan Pramono saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan, Kamis (22/3/2018).
Pramono mengatakan Setya beberapa kali minta tolong kepada dirinya termasuk soal surat mengenai pemeriksaan Setya ketika menjabat sebagai Ketua DPR perlu izin dari Presiden. Pramono mengatakan dirinya tidak menjawab ketika ditanya soal itu oleh Setya.
Setya menyebutkan nama Pramono dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis (22/3/2018). Pramono disebut oleh Setya menerima uang ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2009-2014.
Pramono mengatakan dirinya menjadi pimpinan DPR yang membawahi Komisi IV sampai Komisi VII dalam periode 2009-2014. "Sama sekali tidak berhubungan dengan komisi II dan sama sekali tidak berhubungan dengan Badan Anggaran," kata Pramono.
Baca Juga
Pramono juga mengatakan ketika dirinya menjabat sebagai pimpinan DPR tidak pernah membicarakan mengenai e-KTP.
"Kalau ada orang yang memberi itu logikanya memberikan dengan kewenangan jabatan kedudukan. Nah dalam hal ini saya enggak pernah ngomong satu kata pun dengan yang berurusan dengan e-KTP, termasuk semua pejabat yang diperiksa dan ada di persidangan kemarin," kata Pramono.