Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada agenda kesimpulan sidang perceraian hari ini, Rabu (21/3/2018) menyampaikan agar Majelis Hakim dapat mengabulkan perceraian dirinya terhadap Veronica Tan dan memberikan hak asuh semua anak kepada Ahok.
Kuasa Hukum Ahok Josefina Agatha Syukur memastikan kliennya sudah menutup pintu islah terhadap isterinya Veronica Tan karena melakukan perselingkuhan dengan Julianto Tio yang membuat Ahok sakit hati, karena itu pada sidang kesimpulan gugatan perceraian ke-8, Ahok memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan perceraian tersebut serta memberi hak asuh anak-anak kepada Ahok.
"Iya, tadi pada kesimpulan sidang kami sampaikan agar Majelis Hakim itu mau mengabulkan gugatan perceraian Pak Ahok dan tadi juga kami telah sampaikan agar Pak Ahok mendapatkan hak asuh anak-anaknya," tutur Josefina, Rabu (21/3/2018).
Menurutnya, sidang perceraian kali ini hanya menyampaikan kesimpulan dari pihak Ahok berdasarkan saksi dan bukti yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, jika sudah memasuki agenda kesimpulan maka dua minggu kemudian yaitu pada 4 April 2018 Majelis Hakim baru akan memutus perkara tersebut.
"Jadi hari ini agendanya cuma menyampaikan kesimpulan saja. Putusan dua minggu setelah ini. Ditunggu saja ya," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, mantan orang nomor wahid di DKI Jakarta tersebut telah mengajukan gugatan cerai terhadap isterinya Veronica Tan karena adanya orang ketiga bernama Julianto Tio yang telah merusak mahligai pernikahan Ahok-Veronica.
Sampai saat ini, Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat untuk menjalani pidananya atas perkara penodaan agama dan menyerahkan kasus perceraian itu kepada adik kandungnya sekaligus kuasa hukum Ahok.