Bisnis.com, SARAWAK— Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana menyatakan pihaknya siap untuk memfungsikan Kedutaan yang dipimpinnya sebagai kantor pemasaran bagi agen pengarah tenaga kerja di negara tersebut.
Menurutnya, dengan berfungsinya Kedutaan Besar Indonesia sebagai agen pengarah tenaga kerja maka jumlah tenaga kerja ilegal Indonesia di negara jiran itu bisa dikurangi. Apalagi Pemerintah Malaysia telah memberijan izin kepada pemberi kerja untuk melakukan perekrutan langsung TKI melalui Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (APJATI) atau tidak melalui keagenan.
Pasalnya, salah satu penyebab banyaknya tenaga kerja ilegal di Malaysia selama ini adalah karena para pemberi kerja di sana lebih memilih mereka karena bisa digaji murah selain bisa ditekan dengan berbagai biaya-biaya lainnya. Selain itu mereka juga menggunakan para agen tenaga kerja di Malaysia.
“Kami sebagai perwakilan RI di Malaysia tidak keberatan menjadi kantor pemasar bagi agen pengarah tenaga kerja sehingga biaya yang dikeluarkan TKI berkurang dan tidak ada lagi pemotongan gaji,” ujar Rusdi kepada Bisnis usai menyaksikan pembukaan rute penerbangan baru Wings Air untuk Pontianak-Miri, Sarawak, Malaysia, Jumat (16/3/2018).
Menurutnya, dengan fungsi pemasaran tersebut, kemitraan Kedutaan RI dengan Asosiasi Pengarah Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) bisa diperkuat guna mengefisienkan biaya yang harus dikeluarkan para TKI di Malaysia. Sedangkan bagi APJATI sendiri, ujar Rusdi, kelebihan biaya hasil efisiensi dari kerjasama dengan Kedutaan bisa dimamfaatkan untuk biaya pelatihan TKI sesuai bidang pekerjaan mereka masing-masing.
“Dengan cara ini otomatis APJATI dapat margin keuntungan lebih sehingga bisa digunakan untuk biaya pelatihan bagi TKI,” ujar Rusdi.
Rusdi optimistis melalui kerjasama itu pada saatnya status TKI yang sebagian besar ilegal dengan sendirinya akan menjadi legal karena pemberi kerja akan lebih memilih mereka yang berstatus legal karena tidak mengeluarkan banyak biaya lagi untuk urusan adminsitrasi maupun pelatihan.
Dengan demikian, ujarnya, moratorium TKI ke Malaysia pada saatnya bisa dicabut setelah tata kelola pengerahan TKi bisa diselesaikan seiring berkurangnya TKI ilegal datang ke Malaysia.
Biaya paspor gratis diusulkan
Pada bagian lain, Rusdi mengaku telah mengajukan kebijakan pembebasan biaya pembuatan paspor bagi TKI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rusdi mengatakan, kebijakan pembebasan biaya pembuatan paspor bagi mereka erlu dilakukan sebab TKI sudah berkontribusi besar terhadap pemasukan devisa negara setiap tahunnya.
"Saya sedang ajukan ke Presiden, paspor buat TKI enggak bayar atau gratis," kata Rusdi. Selain membebaskan biaya paspor, pihaknya juga tengah berupaya agar TKI tidak dibebankan biaya pengobatan hingga asuransi di negara penempatan bekerja.
"Pekerja migran atau TKI kita sudah memberikan pendapatan bagi negara berupa remitansi, wajar saja kalau paspor TKI dibebaskan dari biaya, medical dan asuransi tidak bayar," kata Rusdi.
Hal itu dilakukan guna menekan angka perekrutan TKI secara ilegal, sebab, para pemberi kerja di negara penempatan akan mempertimbangkan segala hal termasuk soal biaya.
"Biaya itu bukan cuma karena paspor, tapi dari rantai prosedur yang berbelit-belit, terutama dari keagenan Malaysia," papar Rusdi.
"Sekarang lagi buat surat kajian dan laporannya ke Presiden. Dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), saya akan rapat bersama. Saya akan sampaikan ke Menaker, dan dia akan menyampaikan ke Menteri Hukum dan HAM maupun Menteri Luar Negeri," ujarnya.