Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Nasional Penetapan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyebut jahitan pada tubuh Milka Boimau, TKI asal NTT yang meninggal di Penang, Malaysia, merupakan akibat otopsi jenasah yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Pulau Pinang. Otopsi dilakukan atas permintaan kepolisian Pulau Pinang guna memastikan penyebab kematian Milka Boimau.
“Perlu kami sampaikan perintah untuk melakukan otopsi tidak hanya karena adanya dugaan tindak kekerasan fisik, tetapi juga karena belum diketahui jenis penyakit penyebab kematian, mengingat tidak adanya riwayat kesehatan [medical record] dari almarhumah,” ujar Hermono, Sekretaris Utama BNP2TKI dalam keterangan resmi, Kamis (15/03/2018).
Dia menjelaskan berdasarkan Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Pulau Pinang yang telah melakukan otopsi (post mortem) bahwa almarhumah meninggal karena sakit pneumonia.
Sesuai dengan Hukum Acara Pidana Malaysia (Kanun Acara Jenayah/Criminal Procedure Code) akta 593 section 330 dan 331, Pejabat Kepolisian ataupun Pejabat Kesehatan (dokter) dapat memerintahkan rumah sakit pemerintah untuk melakukan otopsi secepatnya guna memastikan penyebab kematian seseorang.
"Hukum Acara Pidana Malaysia juga tidak mengharuskan adanya persetujuan pihak keluarga terlebih dahulu untuk dilakukan otopsi," paparnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan terdapat jahitan pada jenasah Milka Boimau. Keluarga korban menduga telah terjadi kekerasan kepada korban dan berencana membuat laporan kepada kepolisian.
Hermono menuturkan BNP2TKI mempersilahkan keluarga korban untuk melakukan proses hukum karena merupakan hak keluarga. Penyelidikan oleh kepolisian, jelasnya, akan memberikan kejelasan terkait kematian Milka Boimau sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Dia menyebutkan pada prinsipnya, BNP2TKI siap menindaklanjuti sekiranya hasil penyelidikan Kepolisian RI berbeda dengan keterangan dari hasil otopsi Rumah Sakit Umum Pulau Pinang.
"Perlu kami sampaikan bahwa KJRI Pinang didukung LO Polri juga melakukan pendalaman atas kasus ini dengan meminta keterangan lebih lanjut kepada dokter forensik di Rumah Sakit Umum Pulau Pinang yang melakukan otopsi," tambahnya.