Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) berencana memperketat penerbitan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pengetatan ini dibuat atas pertimbangan agar hanya PPIU dan PIHK yang kredibel saja yang bisa melayani umrah dan haji khusus.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa pengetatan itu diharapkan bisa memangkas PPIU yang masa tunggu keberangkatannya satu hingga dua tahun.
"Kita pagari, selambatnya 6 bulan sejak mendaftar dan 3 bulan setelah pelunasan. Ini agar uang umrah tidak diputar untuk bisnis," tegasnya, mengutip keterangan resminya, Rabu (14/3/2018).
Rencana pengetatan itu juga didasarkan atas maraknya fenomena umrah dengan skema ponzi dan multilevel marketing.
Terkait dengan adanya beberapa biro travel mmrah dan haji Khusus yang bermasalah, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Joko Asmoro mengatakan bahwa peristiwa tersebut telah menciderai penyelenggaraan ibadah umrah.
Dia menambahkan bahwa saat ini kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara ibadah umrah sangat menurun.
"Travel-travel tersebut bukanlah travel yang tergabung dalam asosiasi kami," tegasnya.
Joko mengungkapkan bahwa pada dasarnya semangat asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus dan pemerintah adalah sama, yakni ingin melindungi masyarakat.
Dia berharap agar pemerintah mengimbau para penyelenggara umrah dan travel haji plus khusus agar tergabung dalam asosiasi sehingga asosiasi dan pemerintah dapat bersama-sama mengawasi dan membina penyelenggara umrah dan haji khusus.