Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan pihaknya sudah menerima 200 lebih laporan kasus aparatur sipil negara atau ASN terlibat dalam Pilkada serentak 2018.
Jumlah itu menurutnya merata dari setiap daerah yang pertengahan tahun ini ikut dalam Pilkada serentak 2018.
“[Modusnya] Ikut kampanye, ikut terlibat mendukung salah satu calon. Seluruh [daerah] merata,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Rabu (14/3/2018).
Dari jumlah laporan tersebut, kebanyakan aparatur sipil negara mendukung calon petahana. Terkait dengan hal itu pihaknya akan memberikan sanksi.
“[Sanksi] tergantung [kategori pelanggaran]. Peraturan pemerintah menetapkan apakah dia pelanggaran ringan sedang atau berat. Kalau ringan, artinya dia hanya terlibat dalam satu event kampanye atau masang-masang spanduk itu masih dianggap ringan. Itu hanya penurunan pangkat, gaji,” katanya.
Namun jika pelanggarannya sudah kategori berat, seperti terbukti ikut berkampanye dan mengunakan fasilitas negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan seorang calon kepala daerah sanksinya adalah pemecatan.
“Dipecat sih ada tapi blm banyak. Lebih banyak [pelanggaran] ringan dan menengah. Yang berat itu sedikit. Saya kira satu dua [yang dipecat],” tuturnya.