Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNPT Selenggarakan Program Pemberdayaan Bagi Mantan Napi Terorisme

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi mengatakan pihaknya mKepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan pihaknya memberikan program pemberdayaan bagi mantan narapidana kasus terorisme.emberikan program pemberdayaan bagi mantan narapidana kasus terorisme
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius/Antara
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan pihaknya memberikan program pemberdayaan bagi mantan narapidana kasus terorisme.

“Kami dalam pertemuan para narapidana yang sudah sadar tentunya, kami berikan akses dengan kementerian terkait. Contohnya dengan Kementerian Tenaga Kerja membuat balai latihan kerja untuk mereka, untuk menyalurkan kemampuan mereka. Kami akan buat lapangan kerja buat mereka sepanjang mereka mau sadar jadi agen perdamaian,” katanya, Senin (12/3/2018).

Saat ini, ada sekitar 600 mantan narapidana kasus terorisme di 14 provinsi di Indonesia. Pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap mantan narapidana tersebut.

Bahkan 124 orang di antaranya sudah ‘ikut’ dengan BNPT.

“Mudah-mudahan mereka menjadi orang yang lebih baik lagi dan mudah-mudahan bertambah untuk yang lainnya termasuk keluarganya, karena anak-anak mereka sebenarnya kan korban. Oleh karena itu kita punya tanggung jawab secara moral bahwa negara punya tanggung jawab itu,” tuturnya.

Pihaknya pun melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memantau para mantan narapidana tersebut. Dari tingkat provinsi hingga kecematan, BNPT terus melakukan pemantauan.

Hari ini, BNPT menjalin kesepahaman dengan Kemendagri terkait penanggulangan terorisme. Di dalamnya tercakup beberapa hal berikut :

  • Pertama, pembinaan di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan bagi narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga dan jaringannya
  • Kedua, meningkatkan program deradikalisasi bagi masyarakat dalam rangka menjaga kerukunan antarsuku, umat beragama, ras dan golongan dalam mencegah penyebaran paham radikalisme
  • Ketiga, mendorong partisipasi aktif kepala daerah untuk memberdayakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di daerah
  • Keempat, meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 di wilayah perbatasan negara
  • Kelima, pemanfaatan data kependudukan dalam rangka pengawasan di bidang intelijen dan penanganan tindak pidana terorisme

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper