Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan mantan narapidana kasus terorisme dan kombatan yang kembali ke Indonesia setelah berperang di negara konflik, seperti Suriah, berhak mendapatkan KTP elektronik.
“Apapun mereka jika sudah dibina sebagai warga negara saya kira mereka berhak mendapat data, karena e-KTP kan bagian nyawa warga negara kita. Dengan e-KTP dia punya BPJS, bisa punya kartu sehat, kartu pintar dan sebagainya,” kata Tjahjo di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Senin (12/3/2018).
Tjahjo mengatakan pihaknya akan terus memperbaharui data kependudukan mantan narapidana terorisme dan kombatan tersebut. Sehingga di tingkat RT, RW, Polsek dan koramil bisa ikut memantau dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan ke depan pemberian KTP elektronik bagi mantan terpidana teroris dan kombatan akan lebih mudah karena pihaknya memperkuat kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Yang kesulitan mendapat e-KTP itu mungkin kesalahan dari kami juga karena [sebelumnya] tidak men-share [data] sehingga pemerintah daerah tidak tahu siapa [mantan narapidana teroris dan kombatan] dan mungkin kehati-hatian pemerintah daerah. Data sekarang kami share dan itu kami sampaikan, mudah-mudahan bisa kita monitoring,” ujarnya.
Dia menyebut, saat ini sudah 600 lebih mantan narapidana teroris yang keluar dari lapas dan jumlah tersebut dalam pemantauan pihaknya dengan Kemendagri.
Baca Juga
Suhardi pun menyebut bahwa pihaknya bersinergi dengan 36 kementerian dan lembaga di Indonesia untuk melakukan pemantauan dan pencegahan paham radikalisme dan terorisme.
“Paling signifikan dengan Kemendagri, karena punya jajaran untuk mengakses ke hulu masalah,” ucapnya.