Bisnis.com, JAKARTA—Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Kementerian Dalam Negeri menjalin kesepahaman dalam penanggulangan terorisme di Tanah Air.
Ada lima poin yang disepakati dalam nota kesepahaman antara BNPT dan Kemendagri.
Melalui kerja sama tersebut ke depan diharapkan kedua instansi dapat mewujudkan suatu sistem pembinaan kepada narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, keluarga, dan jaringannya secara efektif dan efisien.
“Selain itu, dengan lebih aktifnya pemerintah daerah dan masyarakat bisa menciptakan imunitas di masyarakat dari penyebaran paham radikal terorisme di daerah. Hal itu dinilai penting untuk melakukan deteksi dini ancaman terorisme yang muncul di masyarakat,” demikian keterangan resmi BNPT, Senin (12/3/2018).
Butir-butir dalam MoU tersebut meliputi:
- Pertama, pembinaan di bidang karakter kebangsaan dan wawasan kebangsaan bagi narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan teroris, keluarga dan jaringannya
- Kedua, meningkatkan program deradikalisasi bagi masyarakat dalam rangka menjaga kerukunan antarsuku, umat beragama, ras dan golongan dalam mencegah penyebaran paham radikalisme
- Ketiga, mendorong partisipasi aktif kepala daerah untuk memberdayakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di daerah
- Keempat, meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 di wilayah perbatasan negara
- Kelima, pemanfaatan data kependudukan dalam rangka pengawasan di bidang intelijen dan penanganan tindak pidana terorisme
Dikutip dari Antara, Senin (12/3/2018) Kepala BNPT Suhardi Alius menyebutkan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan salah satu langkah nyata Kemendagri dan BNPT dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan program penanggulangan terorisme.
Baca Juga
BNPT juga mendorong peran aktif pemerintah daerah untuk mendukung pencegahan terorisme dan mengoptimalkan penanganan tindak pidana tarorisme, penegakan hukum, serta pengawasan di bidang intelijen.
Kementerian Dalam Negeri, ujar Suhardi, merekomendasikan BNPT menggunakan data kependudukan untuk kepentingan yang berkaitan dengan penanggulangan terorisme.
"Analisis data tersebut selanjutnya digunakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap infiltrasi orang, barang, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," tuturnya.
Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan nota kesepahaman kerja sama itu sangat penting untuk mendukung program-program penanggulangan terorisme, terutama yang melibatkan pemerintah daerah.
Dia berharap selanjutnya pemerintah bisa membangun sistem pembinaan yang efektif bagi narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, keluarga, dan jaringannya; serta mendorong pemerintah daerah dan warga lebih aktif terlibat dalam upaya pencegahan penyebaran terorisme.
"Ini juga penting untuk melakukan deteksi dini ancaman terorisme yang muncul di masyarakat," kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan bahwa secara fisik Indonesia punya banyak celah kerawanan yang bisa dimanfaatkan kelompok radikal maupun teroris, karenanya perlu upaya strategis dari pemerintah dengan melibatkan berbagai komponen bangsa dalam mengatasi radikalisme dan terorisme.
"Ada 300 titik jalur tikus di kawasan kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara lain. Ini harus diawasi untuk mencegah masuknya teroris," ujar Tjahjo.