Bisnis.com, JAKARTA -- Pasokan pupuk di Jatim saat ini cukup untuk kebutuhan hingga enan minggu ke depan yang bertepatan dengan masa tanam petani.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Tossin Sutawikara mengatakan stok pupuk di gudang-gudang kabupaten dan Kota di seluruh Jawa Timur, saat ini sebesar 347.456 Ton atau 3 kali lipat lebih dari ketentuan minumum sebesar 109.252 Ton.
Dengan demikian, ketersediaan pupuk di Jawa Timur aman bagi petani sepanjang masa tanam.
“Untuk wilayah Jawa Timur, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk tiga kali lipat melebihi dari alokasi yang ditentukan oleh Pemerintah," kata Achmad dalam siaran pers, Sabtu (10/3/2018).
Dia menambahkan stok pupuk ini dapat memenuhi kebutuhan petani untuk musim tanam, hingga 8 Maret 2018.
Adapun, stok di provinsi Jawa Timur untuk pupuk urea di gudang saat ini mencapai 161.003 ton, NPK sebesar 95.967 ton, SP-36 sebesar 18.869 ton, ZA sebesar 36.210 ton dan Organik sebesar 35.406 ton.
"keseluruhannya siap disalurkan ke 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.”
Dalam menjamin distribusi pupuk urea bersubsidi dan mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran di lapangan, pemerintah menerapkan sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi secara tertutup dengan mempergunakan sistem distribusi dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Achmad menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 47/Permentan/SR.310/12/2017 untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi petani agar tergabung dengan kelompok tani dan menyusun RDKK.
“Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan kami distribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan,” katanya.
Terkait dengan, keluhan petani yang tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi, karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi, termasuk juga sejumlah petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Untuk menanggulangi hal ini, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan Anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk non subsidi di Kios Resmi, termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa seandainyapun belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, Petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.
Untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (Enam) Tepat, yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu dan Mutu, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.
Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan namun pada prakteknya, Pupuk Indonesia menyiapkan Stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.
Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.
“Kami selaku Pupuk Indonesia taat kepada peraturan pemerintah, dalam menjalankan amanah untuk pendistribusian pupuk sesuai prinsip 6 Tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga,” ujar Achmad.