Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tumpukan Air 1,5 Liter di Paru-paru Habibie

Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu.
Uang rupiah./Bloomberg-Brent Lewin
Uang rupiah./Bloomberg-Brent Lewin

Biaya Ditanggung

Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu.

Hal itu telah secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Presiden juga telah menginstruksikan Duta Besar Republik Indonesia di Jerman untuk terus memantau kondisi terkini dari Habibie dan melaporkan langsung kepadanya.

Selain itu, Presiden juga memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan bahwa pemerintah mampu memberikan pelayanan terbaik dan menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Air Menumpuk di Paru
Halaman Selanjutnya
Dipantau
Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper