Biaya Ditanggung
Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu.
Hal itu telah secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Presiden juga telah menginstruksikan Duta Besar Republik Indonesia di Jerman untuk terus memantau kondisi terkini dari Habibie dan melaporkan langsung kepadanya.
Selain itu, Presiden juga memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan bahwa pemerintah mampu memberikan pelayanan terbaik dan menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel