Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah riuh rendah pengelolaan fiskal, pemerintah pusat terus mendorong inovasi daerah dalam mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Selain bisa mengurangi ketergantungan pemerintah daerah (Pemda) terhadap anggaran dari pemerintah pusat, optimalisasi PAD juga meningkatkan kemandirian daerah dalam mempercepat program pembangunan.
Boediarso Teguh Widodo, Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, menjelaskan sejak berlakunya Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan, setiap tahun penerimaan PDRD terus terkerek naik.
Pada 2010 misalnya, penerimaan PDRD secara nasional hanya Rp63,9 triliun, penerimaan itu naik menjadi Rp165,8 triliun pada 2016, dan diperkirakan pada 2017 tembus ke angka Rp177,8 triliun.
"Peningkatan penerimaan PDRD tersebut telah berhasil meningkatkan peranan pendanaan APBD secara nasional dari 14,2% pada 2010 menjadi 23,1% pada 2017," kata Boediarso kepada, Bisnis, belum lama ini.
Meski terkerek naik, jumlah penerimaan dari pajak dan retribusi daerah itu masih bisa ditingkatkan. Apalagi pemerintah pusat yakin, masih banyak potensi penerimaan yang belum sepenuhnya terkelola atau berkontribusi secara optimal dalam pendanaan anggaran daerah.