Kabar24.com, JAKARTA — Indonesia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut proses konsiliasi antara Timor Leste dan Australia. Timor Leste dan Australia resmi menandatangani perjanjian perbatasan di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Selasa (6/3), yang mengakhiri sengketa kedua negara selama lebih dari satu dekade.
Indonesia menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik proses konsiliasi kedua negara tersebut. Namun, dalam siaran pers, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan bahwa meskipun Indonesia bukan merupakan pihak dalam proses konsiliasi antara Timor Leste dan Australia, Indonesia akan memastikan perjanjian itu tidak akan berdampak pada hak-hak maritim Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.
“Pemerintah mereservasi hak-haknya atas hasil konsiliasi ini yang mungkin dapat memengaruhi hak berdaulat Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982,” tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir melalui siaran pers tersebut, Rabu (7/3/2018).
Seperti diketahui, pada 1989 Indonesia dan Australila telah menandatangani Perjanjian Celah Timor. Kala itu, Timor Leste masih menjadi bagian dari Indonesia.
Namun, pada 2002, Timor Leste memperoleh kemerdekaan dari Indoneia sementara Perjanjian Celah Timor telah ditandatangani. Sejak itu, tidak pernah ada perundingan mengenai batas wilayah maritim Timor Leste.
Oleh karena itu, pada 2004, Timor Leste mulai menjajaki perundingan dengan Australia terkait batas wilayah antar negara.
Pemerintah Indonesia menekankan, bahwa pembelajaran secara mendetil baru akan dilakukan mulai dari sekarang. Pasalnya, selama ini sifat perjanjian antar Timor Leste dan Australia masih rahasia. Dalam beberapa waktu ke depan, diharapkan dokumen perjanjian itu sudah dibuka untuk publik.