Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2018: PPATK Gandeng Bank Pantau Rekening Paslon

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menilai tahapan kampanye dalam Pilkada menjadi celah praktik curang termasuk pencucian uang sehingga harus dipantau secara seksama.
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih ./Antara-Yahanan Sulam
Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih ./Antara-Yahanan Sulam

Kabar24.com, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menilai tahapan kampanye dalam Pilkada menjadi celah praktik curang termasuk pencucian uang sehingga harus dipantau secara seksama.

Oleh Karena itu, PPATK intesif melakukan pemantauan terhadap beragai rekening yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2018 ini. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihaknya telah mengajak sektor perbankan untuk melakukan pengawasan secara konkrit untuk mencegah dan memberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Bentuk konkritnya adalah memantau rekening khusus dana kampanye, memantau rekening pasangan calon dan partai politik pengusungserta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya, Rabu (7/3/2018).

Dia melanjutkan, selain itu, PPATK juga mengajak sektor perbankan khususnya bank pembangunan daerah agar tidak melakukan kegiatan operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, ada serangkaian modus yang kerap terjadi dan dilakukan oleh bank daerah sehubungan dengan kontestasi Pilkada.

Adapun modus tersebut seperti pengucuran kredit dalam jumlah yang relatif besar di mana proses penggunaannya tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Modus lainnya yakni pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan peserta Pilkada khususnya petahana.

Berdasarkan riset PPATK, pada 2013 dan 2015, saat pelaksanaan Pilkada khususnya pada fase kampanye, terjadi lonjakan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM). Pasalnya, rekening khusus dana kampanye (RKDK), menerima secara intensif yang bisa saja merupakan dana hasil sebuah tindak pidana untuk dicampur ke dalam dana kampanye pasangan tertentu.

Hal Yang Perlu Diperhatikan Terhadap RKDK:

  1. Adanya pedoman pengelolaan dan pemantauan transaksi pada RKDK

  2. Penggunaan multiakun RKDK pada satu pasangan calon tertentu

  3. Batasan penerima atau transaksi masuk ke dalam RKDK bedasarkan pihak sumebr dana

  4. Penerimaan dana kampanye dari beberapa perusahaan di bawah sebuah perusahaan holding.

  5. Dana transaksi RKDK aktif pascapemiludan adanya penggunaan sisa dana kampanye.

  6. Pengulangan transfer pemberian dana sumbangan yang dilakukan oleh satu orang.

  7. Terdapat rekening baru untuk tujuan kampanye namun transaksinya pasif.

  8. Transaksi kampanye tercampur dengan transaksi pribadi.

  9. Nomor rekening yang dilaporkan ke KPU tidak digunakan untuk keperluan pemilu.

  10. Penerimaan dana kampanye sebelum masa kampanye tidak disertakan dalam laporan awal.

  11. Penarikan yang tunai dalam jumlah besar.

  12. Penukaran valuta asing dalam jumlah besar.

  13. Penukaran uang rupiah ke dalam pecahan yang lebih kecil.

  14. Penerimaan dana kampanye dari pihak asing.

  15. Penerimaan dana kampanye dari penyelenggara negara

  16. Penerimaan sumbangan dari organisasi kemasyarakatan.

Sumber: PPATK, diolah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper