Kabar24.com, JAKARTA--Kepolisian membantah akan mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan Global Positioning System (GPS) pada kendaraan roda dua dan roda empat.
Pelarangan hanya berlaku jika pengendara tidak menaruh GPS pada tempatnya atau dipegang pengendara saat mencari lokasi. Pun, larangan ditetapkan karena memegang GPS saat mencari lokasi akan mengganggu konsentrasi berkendara.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menilai kepolisian hanya melakukan pelarangan pada pengendara yang memakai ponsel pintar dan membuka aplikasi GPS dengan cara dipegang langsung saat mengemudi, bukan ditaruh pada dashboard kendaraan.
Pelarangan penggunaan ponsel pintar itu sesuai Pasal 283 juncto 106 ayat 1 undang-undang Nomor 22/2009 yang berbunyi pengendara kendaraan bermotor yang melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Hal itu misalnya menelepon, mengirim SMS, dan mengemudikan kendaraan di bawah keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
"Jadi penggunaan handphone menggunakan tangan yang mempengaruhi konsentrasi penuh, itulah yang dilarang karena akan membuat pengendara membawa kendaraan tidak wajar," tuturnya, Rabu (7/3/2018).
Dia juga mengatakan pelarangan berikutnya adalah pengendara dilarang mengutak-atik GPS pada saat mengendarai kendaraan.
Baca Juga
Menurut Halim, pengendara cukup menaruh ponsel pada tempat yang aman dan tidak mengganggu konsentrasi berkendara serta mengaktifkan loudspeaker agar pengguna tetap bisa mendapatkan petunjuk arah tujuan tanpa harus terganggu oleh ponsel.
"Jadi kalau menggenggam handhone itu yang tidak boleh. Handphone itu harus dipasang yang tidak mengganggu pengendara dan menggunakan loudspeaker, sehingga pengendara tetap bisa diarahkan oleh GPS," kata Halim.