Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Valuta Asing di Bali 2017 Melambat

Nilai transaksi valuta asing di Bali pada 2017 lalu tercatat mengalami pelambatan pertumbuhan diduga karena dampak penurunan kunjungan wisman akibat meningkatnya aktivitas Gunung Agung pada akhir tahun lalu.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, DENPASAR—Nilai transaksi valuta asing di Bali pada 2017 lalu tercatat mengalami pelambatan pertumbuhan diduga karena dampak penurunan kunjungan wisman akibat meningkatnya aktivitas Gunung Agung pada akhir tahun lalu.

Berdasarkan data Kantor Bank Perwakilan Bank Indonesia Bali, pada akhir Desember 2017 tercatat total transaksi valas senilai Rp8,91 triliun atau tumbuh 10,85% jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya 27,98%.

Dari total transaksi tersebut, Rp4,45 triliun merupakan transaksi pembelian dan transaksi penjualan Rp4,46 triliun.

“Jumlah kunjungan wisman ke Bali pada triwulan laporan tercatat mengalami kontraksi sebesar 11,35% dengan jumlah 1,1 juta orang, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan triwulan sebelumnya yang sebesar 27,51%, dengan jumlah 1,7 juta orang,” ungkap Kepala BI Perwakilan Bali Causa Iman Karana, Senin (6/3/2018).

Menurutnya, transaksi valuta asing didorong oleh jumlah kunjuman wisman.

Kendati demikian, transaksi valas di Pulau Dewata pada tahun lalu masih menunjukkan tanda positif. Causa menyatakan hal itu bisa terjadi karena bertambahnya jumlah jaringan kantor KUPVA BB berizin di daerah ini.

Berdasarkan data jumlah kantor yang berhasil dihimpun selama 2017, jumlah jaringan kantor kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) berizin tercatat 703 kantor, yang terdiri dari 122 Kantor Pusat (KP) dan 581 Kantor Cabang (KC).

Jika dibandingkan dengan periode akhir tahun 2016, perkembangan jumlah jaringan tersebut bertambah sebanyak 12 kantor (tumbuh 2% yoy), yang merupakan penambahan 31 KC dan pengurangan 19 KP.

“Pengurangan 19 kantor pusat tersebut terdiri dari 23 kantor pusat yang tutup permanen dan penambahan 4 kantor pusat baru. Dari sejumlah 23 kantor pusat yang tutup permanen dimaksud, 22 kantor diantaranya disebabkan oleh ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan kegiatan usaha sehingga dikenakan sanksi pencabutan izin,” jelasnya.

Dia menuturkan sejak 2016, BI telah melakukan sidak KUPVA BB tidak berizin bersama dengan Polda Bali. Pada 2017, pihaknya telah dilakukan penertiban KUPVA BB dengan total jumlah yang terjaring sebanyak 60 Kupva BB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper