Kabar24.com, JAKARTA--Rencana pemerintah menarik izin pendirian pondok pesantren ke pemerintah pusat dinilai sebagai rencana yang tidak punya dasar hukum selain melanggar peraturan.
Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu menilai secara substansial rencana ini telah mengingkari semangat otonomi daerah. Pasalnya, persoalan pendidikan salah satu menjadi sektor yang juga diurus pemerintah daerah.
“Ide ini menabrak spirit otonomi daerah. Padahal, pesantren dan jenis pendidikan lainnya menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujar politisi Demokrat itu kepada wartawan, Senin (5/3/2018).
Menurut dia, rencana yang dilatari kekhawatiran pemerintah kecolongan atas keberadaan pesantren yang menyimpang dari dasar negara dan konstitusi itu menunjukkan ketidakpercayaan aparat atas regulasi yang dibentuk pemerintah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam di era pemerintahan SBY telah mengatur secara detil dan rigid soal pengaturan pesantren.
Seperti di Pasal 4 PMA Nomor 13/2014 disebutkan bahwa pesantren wajib menjunjung tinggi dan mengembangkan nilai-nilai Islam rahmatan lil 'alamien dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Baca Juga
Demikian juga dengan keadilan, toleransi, kemanusiaan, keikhlasan, kebersamaan, dan nilai-nilai luhur lainnya.
Dia menegaskan bahwa berbagai regulasi yang tersedia seperti PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan juga secara umum mengatur soal keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Tujuannya adalah untuk memperdalam ilmu agama.
“Meski perlu juga regulasi soal pesantren dinaikkan statusnya menjadi undang-undang, hal ini pula menjadi Inisiasi DPR untuk mengusulkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang sekarang masih dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR,” ujarnya.