Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Ketentuan Mendagri Terkait Plt/Pjs Kepala Daerah

Dalam SE tersebut, Tjahjo menegaskan bagi pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak, pejabat yang ditetapkan sebagai Pj/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Rosa Panggabean
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1)./ANTARA-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 821/970/SJ tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak.

Dalam SE tersebut, Tjahjo menegaskan bagi pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak, pejabat yang ditetapkan sebagai Pj/Plt/Pjs tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Dalam hal terjadinya kekosongan jabatan, menurut SE tersebut, pengisian yang dilakukan oleh Pj/Plt/Pjs dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri hanya dapat diberikan terhadap izin mutasi pada kekosongan jabatan dengan selektif.

“Khusus kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang disebabkan karena yang bersangkutan mengikuti Pilkada, kekosongan tersebut diisi oleh Pejabat Sekretaris Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,” bunyi SE tersebut, demikian tertulis dalam keterangan resmi, Senin (26/2/2018).

SE itu juga mengamanatkan bagi Pj/Plt/Pjs bupati/wali kota yang melaksanakan Pilkada, yang akhir masa jabatannya lebih dari 1 tahun terhitung sejak 6 bulan sebelum hari tanggal penetapan pasangan calon, terhadap kekosongan jabatan pada perangkat daerah dapat dilaksanakan pengisian pejabat berupa mutasi yang bersifat sangat selektif atau seleksi terbuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Khusus untuk pengisian jabatan struktural pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” bunyi akhir SE tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper