Kabar24.com, JAKARTA – Petugas aviation security (avsec) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 393 gram di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan sabu-sabu yang dikemas sebanyak delapan bungkus hendak dibawa masuk ke dalam pesawat. Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam bekas ban bagian dalam dari sepeda motor.
"Ini salah satu bukti kesigapan dan kewaspadaan dari tim avsec bandara. Walaupun tugasnya sebenarnya adalah keamanan bandara, mereka juga dibekali dengan pengetahuan terkait hal-hal yang membahayakan masyarakat, termasuk narkoba," kata Agus dalam siaran pers, Minggu (25/2/2018).
Dia menjelaskan penangkapan tersangka berinisial SI dimulai saat tersangka yang rencananya berangkat menggunakan pesawat Wings Air IW 1195, pukul 13.50 WITA tujuan Tarakan - Palu memasuki area terminal bandara.
Saat melalui Security Check Point 1 Bandara Internasional Juwata Tarakan dan akan melakukan check in, tersangka berlagak mencurigakan. Barang bawaan berupa sebuah ransel hitam milik tersangka melewati mesin X-Ray SCP 1 dan terdapat benda terlarang terbagi dalam delapan bungkus yang dilapisi karet ban.
Mengetahui barang bawaannya diperiksa oleh petugas Avsec, tersangka langsung mencoba melarikan diri. Kemudian empat orang petugas Avsec dibantu oleh petugas kebersihan mengejar tersangka dan berhasil dibekuk di area parkir.
Setelah diperiksa barang bawaan IS adalah obat-obatan terlarang berupa sabu-sabu seberat 393 gram terdiri dari 8 bungkus plastik. Selanjutnya tersangka, dibawa ke Polres Tarakan guna penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti yang ditemukan.
Dalam kesempatan ini, Agus juga menyatakan terima kasih kepada tim avsec Bandara Tarakan yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ini serta instansi terkait yang turut membantu.