Kabar24.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tujuh putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).
Sidang dipimpin ketua majelis Harjono, beserta anggota majelis Muhammad, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm.
Sebanyak tiga penyelenggara pemilu yang diberhentikan tetap adalah Mahidin Atin Desky, ketua Panwas Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh; Tahlib ketua Panwascam Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat; dan Zul Hendriawan, anggota Panwasccam Duripoku Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat. Ketiganya dicopot karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Selain itu, DKPP juga mencopot Manase Wandik dari jabatannya sebagai ketua KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua, yang sekaligus mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir.
“Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” kata Harjono saat membacakan amar putusan dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.
Cecep Rahmat Nugraha, Riyana S Komarudin, dan Asep Nurfalah masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Bandung mendapatkan sanksi peringatan keras. Sedangkan I Wayan Jondra, anggota KPU Provinsi Bali, mendapatkan sanksi peringatan.
Sementara terhadap penyelenggara Pemilu yang terbukti tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP merehabilitasi nama baiknya, yaiu Rini Rianti, selaku anggota Panwas Kota Jakarta Utara.
“Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan,” pungkas Harjono saat membacakan amar Putusan terkait Panwas Jakarta Utara.