Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah akan Permudah Profesor Asing Masuk Kampus

Pemerintah tengah mengupayakan kemudahan bagi profesor asing untuk masuk di pendidikan tinggi Indonesia. Hal ini guna meningkatkan kualitas pendidikan level universitas.
Dosen/Ilustrasi
Dosen/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah tengah mengupayakan kemudahan bagi profesor asing untuk masuk di pendidikan tinggi Indonesia. Hal ini guna meningkatkan kualitas pendidikan level universitas.

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan akan mengususlkan skema kemudahan yang menarik bagi profesor luar negeri agar mau bekerjasama dengan universitas di dalam negeri. Pasalnya jumlah pendidikan tinggi Indonesia yang masuk dalam 500 terbaik dunia hanya ada tiga.

Padahal, Nasir meyakini, Indonesia memiliki potensi yang tinggi tetapi terhambat dalam skema kerjasama yang tidak pernah dilakukan. Sementara Malaysia berkembang dengan pesat, begitupula Singapura bahkan sudah masuk dalam jajaran perguruan tinggi kelas dunia.

"Nah ini kenapa kita tidak bisa? karena kita tidak berpatner. Untuk itu penting sekali upaya mengundang Profesor dari luar untuk berkolaborasi," katanya, Kamis (22/2/2018).

Nasir pun memastikan Kemenristekdikti tidak pernah mengusulkan beragam syarat untuk mengundang Profesor tersebut. Bahkan, dirinya mengaku terus mendesak agar kemudahan segera diberikan mengingat kepentingan peningkatan akademik di kampus Indonesia.

Kemenristekdikti, lanjutnya, juga sudah melayangkan permintaan kemudahaan tenaga pengajar ini pada Kemenkumham.

Adapun sejumlah poin kemudahan yang diusulkan yakni tidak akan jauh berbesa dengan skema PSDKU atau Program Studi di Luar Kampus Utama yang sudah ada sekarang.

"Ini kan sudah ada, seperti ITB di Cirebon, IPB di Sukabumi, Unpad di Pangandaran. Jadi bagaimana dari luar negeri yang ada disini, kalau mereka masuk perguruan tinggi kelas dunia ya mungkin," ujarnya.

Sementara itu, dalam pengembangan kemudahan pembukaan cabang universitas asing di Indonesia akan dibuat dalam skema Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK pendidikan tinggi. Hal ini agar sesuai dengan UU 12/2002 tentang pendidikan tinggi Indonesia agar tetap berjalan seiring dengan masyarakat dan lingkungan sehingga tidak akan terjadi benturan.

Saat ini pemerintah memang tengah mempersiapkan regulasi khusus untuk mempermudah tenaga pengajar asing. Hal ini juga mengingat kebutuhan akan peningkatan tenaga ahli yang siap kerja di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan regulasi tersebut direncanakan berbentuk Peraturan Presiden. Pemerintah menargetkan dalam waktu dekat ini keseluruhan pembahasan sudah rampung.

Adapun poin utama regulasi tersebut adalah mempermudah masuknya tenaga pengajar dan vokasi asing. Selain itu, kemudahan izin tinggal dan kerja juga akan semakin dipermudah.

"Saat ini persoalan kita bukan hanya pengajar yang kurang tetapi juga kurikulum yang tidak boleh asal dikarang-karang. Sehingga solusinya mendatangkan dari luar," katanya.

Darmin mengemukakan saat ini ada beberapa negara asing yang dijajaki kerjasama untuk mendatangkan tenaga pengajar tersebut. Negara tersebut dipilih berdasarkan tingkat pendidikan vokasi yang paling unggul seperti Jerman dan Swiss.

Namun, menurut Darmin komunikasi yang sudah dilakukan antar negara masih dalam bentuk bilateral. Pemerintah pun belum menghitung pasti kebutuhan tenaga pengajar yang dibutuhkan.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia pada 2016 mencapai 74.813 orang. TKA didominasi tenaga asal China sebanyak 21.271 orang, atau sebanyak 28,43% dari total.

Darmin juga pernah mengemukakan dalam menghadapi revolusi 4.0 saat ini Indonesia tidak memiliki tenaga kerja ahli yang spesifik atas kebutuhan industri digital. Untuk, itu dibutuhkan tenaga pendidik dari luar dalam kaitannya pengembangan SDM lokal.

Pemerintah, kata Darmin, akan mengelompokan tiga jenis kebutuhan tenaga kerja yang harus segera diselesaikan.

Pertama, kebutuhan mendesak yang akan memungkinkan rumusan regulasi baru terkait keimigrasian poin izin tinggal dan kerja. Kedua, memberi insentif bagi diaspora yang ahli. Ketiga, mengembangan sistem pendidikan di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper