Kabar24.com, JAKARTA—Pakar hukum Asep Iwan Irawan mengatakan undang-undang yang dapat menjerat pelaku korupsi antar sektor swasta sangat penting.
Regulasi tersebut saat ini belum hadir. Saat ini regulasi yang ada hanya terkait korupsi antara pihak swasta yang berhubungan dengan penyelenggara negara.
Padahal sektor swasta kerap kali bersinggungan dengan kepentingan publik.
"Orang boleh dihukum kalau ada undang-undangnya, ada ketentuan yang mangatur. KUHP atau UU Tipikor kan belum jelas. Ini menjadi penting karena pelayanan publik itu banyak sekali yang diserahkan ke swasta," katanya dalam acara diskusi bertajuk 'KPK Akan Jerat Korupsi di Sektor Swasta’, Rabu, (21/2).
Regulasi terkait korupsi pihak swasta yang berhubungan dengan penyelenggara negara sudah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Indonesia sebenarnya sudah meratifikasi United Nations Convention Anti Corruption Tahun 2003 melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Baca Juga
Melalui ratifikasi tersebut, Indonesia diwajibkan memiliki empat undang-undang salah satunya penanganan korupsi antar sektor swasta.