Kabar24.com, JAKARTA—Undang-undang yang dapat menjerat pelaku korupsi antar sektor swasta harus segera hadir. Hal tersebut dapat menjamin kenyamanan berinvestasi dan mendorong dunia usaha menjadi lebih positif.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan saat ini di Indonesia baru memiliki regulasi terkait korupsi pihak swasta yang berhubungan dengan penyelenggara negara. Hal itu diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut dia, Indonesia sebenarnya sudah meratifikasi United Nations Convention Anti Corruption Tahun 2003 melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Melalui ratifikasi tersebut, Indonesia diwajibkan memiliki empat undang-undang salah satunya penanganan korupsi antar sektor swasta.
“Itu sampai sekarang tidak bikin. Kalau tidak bikin bukan urusan kami, serahkan kepada DPR dong. Karena sekarang belum ada, keluarlah Peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016 untuk mengisi kekosongan itu,” katanya, Rabu (21/2).
Setiadi mengatakan KPK menunggu hadirnya regulasi tersebut.
“Kami kan nunggu dulu dong belum diatur kok. Kami hanya mengacu pada amanat UU No. 7 Tahun 2006 jelas negara yang sudah meratifikasi konvensi itu harus mengeluarkan undang-undang sektor swasta,” tuturnya.
Baca Juga
Pentingnya regulasi tersebut bukan tanpa alasan. Sejak KPK berdiri hingga 2017 lalu, 180 lebih pihak swasta baik perorangan maupun badan hukum terlibat korupsi dengan penyelenggara negara. Tidak menutup kemungkinan korupsi antar sektor swasta akan sama banyaknya jika ditelusuri.
Terkait hal itu KPK sudah melakukan studi banding ke beberapa negara yang memiliki kerjasama dalam pemberantasan korupsi. Setiadi menyebut, di Singapura, Hongkong dan Malaysia, lebih dari 60% korupsi terjadi di sektor swasta.
“Karena di negara-negara tersebut penyelenggara negara sudah sadar, yang terlibat korupsi akan benar-benar dimiskinkan,” terangnya.
Mengacu pada ratifikasi tersebut, sudah 11 tahun dilakukan namn undang-undang yang dapat membersiahkan sektor swasta dari tindak rasuah belum juga hadir.
“Kalau pemerintah, swasta dan investor jelas.bersih dari masalah hukum, [Indonesia] akan selevel negara [maju] di Asia lainnya. Kepastian hukum itu menjamin keberlangsungan bisnis dan investor. Bahwa KPK mendorong aturan yang jeladan kepastian hukum sehingga investor tidak berpikir dua kali,” tegasnya.