Kabar24.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjalin sinergi dengan lima lembaga pengelola zakat berbasis organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Kerja sama diwujudkan dengan membentuk Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (Poros) yang dideklarasikan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta pada Senin (19/2/2018).
Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Pada kesempatan penandatanganan kerja sama tersebut, Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengutarakan rasa gembiranya bisa menjalin kerja sama dengan lembaga pengelola zakat berbasis ormas Islam yakni Lazismu (Muhammadiyah), Lazisnu (Nahdlatul Ulama), Laz Dewan Dakwah (DDII), BMH (Hidayatullah), dan Laz Wahday Islamiyah (Wahdah Islamiyah).
"Semangat undang-undang perzakatan adalah mengutamakan LAZ milik ormas Islam," kata Bambang.
LAZ berbasis ormas Islam, lanjut Bambang, merupakan mitra strategis bagi Baznas sebab LAZ inilah yang memiliki jaringan sampai desa-desa.
“Dengan jaringan yang sangat luas, program penghimpunan dan pendistribusian bisa dilakukan dengan efektif,” paparnya melalui siaran pers.
Dia mengakui Baznas tidak mungkin bisa menyalurkan zakat, infak, dan sedekah sendirian, sehingga harus menggandeng banyak pihak. "Di situlah peran penting LAZ berbasis ormas Islam," papar Bambang.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyampaikan apresiasi yang tinggi terkait dengan kerja sama tersebut. "MUI ingin agar kelembagaan zakat bisa diatur dengan baik. Jangan ada benturan."