Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Presiden tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diterbitkan. Besaran honorarium Ketua KPPU, tercatat bertumbuh hampir 20% setelah terakhir mengalami peningkatan pada 2013.
Beleid yang diterbitkan lewat Peraturan Presiden No. 1/2018 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPPU diundangkan sejak 12 Januari lalu. Dalam Pasal 5 Perpres 1/2018, disebutkan pada saat beleid ini berlaku, Perpres No.35/2013 tentang Honorarium Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPPU, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam perpres ini, besaran honorarium ketua hingga anggota KPPU mengalami kenaikan. Tercatat, besaran honorariun untuk ketua senilai Rp38,3 juta, wakil ketua senilai Rp36,4 juta, serta anggota senilai Rp33,7 juta.
Jika merujuk Perpres 35/2013, honorarium Ketua KPPU tercatat sebesar Rp30,712 juta, Wakil Ketua Rp29,176 juta dan Anggota Rp27,027 juta.
Hanya saja, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres 35/2013, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Terkait dengan perubahan honor yang melekat dalam diri wasit persaingan usaha ini, Ketua KPPU Syarkawi Rauf enggan memberikan komentar.
Baca Juga
"Itu kewenagannnya Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Presiden" tuturnya, Selasa (13/2/18).