Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan anggota DPR tidak bisa mengelak dari KPK jika terlibat korupsi, kendati revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah disahkan.
Dalam regulasi tersebut, diantaranya terdapat satu pasal kontroversial yaitu Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Timbul kekhawatiran pasal tersebut digunakan anggota dewan bermasalah sebagai tameng dari pemeriksaan hukum .
Di sisi lain menurut Jusuf Kalla atau JK, hal itu tak akan terjadi karena lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki aturan sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Regulasi tersebut bersifat lex specialis.
Sehingga meskipun Pasal 245 UU MD3 mengharuskan penyidikan terhadap anggota DPR mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD, hal itu tidak berlaku bagi KPK.
"Kalau KPK ada sendiri undang-undangnya, khusus, yang tidak perlu izin [presiden memeriksa anggota DPR bermasalah]," katanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (13/2/2018).
Selain pasal itu, ada pasal lain yang juga menuai kontroversi. Yakni Pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi.
Ada pula tambahan dalam Pasal 122 mengenai langkah hukum MKD kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR.
Kalau terkait hal itu menurut JK tak masalah karena dalam prosesnya harus dilaporkan terlebih dahulu.
“Siapapun orang terganggu kehormatannya, anda pun wartawan kalau dimaki-maki kan boleh proses. Tapi kan proses dia harus mengadukan ke pengadilan, silakan,” ujarnya.