Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menyinergikan Program Tangkap Buronan 31:1 dengan Tim Terpadu Pemburu Tersangka, Terpidana dan Aset yang diketuai Wakil Jaksa Agung Arminsyah agar lebih efektif dalam memburu seluruh buronan kasus korupsi yang lari ke luar negeri.
Jaksa Agung, H.M Prasetyo optimistis sinergi yang akan dilakukan Program Tabur dan Tim Terpadu Pemburu, Terpidana, dan Aset dinilai dapat lebih efektif dalam meringkus para buronan yang melarikan diri ke luar negeri.
Dia menjelaskan tata cara penangkapan buronan yang melarikan diri ke luar negeri juga harus dilakukan sesuai tata cara dan aturan hukum dimana tempat buronan tersebut bersembunyi.
"Kita harapkan sinergitas ini akan berjalan dengan baik ya, jadi sekaligus kita juga memberi pesan kepada semua buronan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk mereka," tuturnya, Jumat (9/2/2018).
Seperti diketahui, Tim Terpadu Pemburu Tersangka, Terpidana dan Aset merupakan gagasan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang beranggotakan lembaga/kementerian lintas sektoral seperti Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan KPK. Sementara itu, Program Tabur sendiri merupakan hasil rekomendasi rapat kerja nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung pada 2017.
Prasetyo juga mengatakan melalui kerja sama tersebut, seluruh tim dapat melakukan koordinasi dengan Interpol melalui Polri untuk melacak jejak para buronan yang lari ke luar negeri. Dia optimistis jika kedua badan ini digabungkan maka seluruh buronan dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum.
"Nanti kan bisa dimintakan ke Interpol dan dimasukkan Red Notice. Jadi ada sinergitas dari semua pihak dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, agar hasilnya lebih baik," katanya.