Tolak Penahanan
Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak melakukan penahanan kepada Setnov setelah sebelumnya berkoordinasi dengan tim dokter di RS Medika Permata Hijau yang secara bergantian memeriksa kondisi Setnov, namun Fredrich menolak penahanan tersebut dengan alasan tidak sah karena Setnov sedang dalam kondisi dirawat inap.
Padahal, setelah Setnov dirujuk dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter dari Ikatan Dokter indonesia (IDI) hasil kesimpulannya menyatakan bahwa Setnov dalam kondisi mampu untuk disidangkan (fit to be questioned) sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK dan tidak perlu rawat inap.