Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Dokter Bimanesh Palsukan Sakit Setya Novanto

Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak melakukan penahanan kepada Setnov setelah sebelumnya berkoordinasi dengan tim dokter di RS Medika Permata Hijau yang secara bergantian memeriksa kondisi Setnov, namun Fredrich menolak penahanan tersebut dengan alasan tidak sah karena Setnov sedang dalam kondisi dirawat inap.
Penyidik KPK mencari informasi mengenai Setya Novanto di ruang IGD, RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11)./ANTARA-Galih Pradipta
Penyidik KPK mencari informasi mengenai Setya Novanto di ruang IGD, RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11)./ANTARA-Galih Pradipta

Tolak Penahanan

Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak melakukan penahanan kepada Setnov setelah sebelumnya berkoordinasi dengan tim dokter di RS Medika Permata Hijau yang secara bergantian memeriksa kondisi Setnov, namun Fredrich menolak penahanan tersebut dengan alasan tidak sah karena Setnov sedang dalam kondisi dirawat inap.

Padahal, setelah Setnov dirujuk dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter dari Ikatan Dokter indonesia (IDI) hasil kesimpulannya menyatakan bahwa Setnov dalam kondisi mampu untuk disidangkan (fit to be questioned) sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK dan tidak perlu rawat inap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
KPK Datang
Halaman Selanjutnya
Ditahan KPK
Penulis :
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper