Kabar24.com,JAKARTA- Pengacara Firman Wijaya dikabarkan menunjuk Boyamin Saiman sebagai kuasa hukumnya menghadapi laporan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukumnya dalam menhadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Boyamin, Rabu (7/2/2018).
Dia melanjutkan, penunjukan ini dia terima semata-mata karena yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus korupsi KTP elektronik dalam rangka membela kliennya yang dilindungi Undang-undang Advokat.
“Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dlm menjalankan tugas profesinya,” lanjutnya.
Untuk memperkuat tim, Boyamin mengaku telah menyiapkan advokat mitra dari kantor hukumnya dan firma hukum Kartika dari Surakarta. Setidaknya ada 11 advokat yang telah bersedia menjadi anggota tim.
Pihaknya masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya., termasuk advokat dari firma hukum milik Firman Wijaya yang sudah barang tentu akan turut melakukan pembelaan.
Baca Juga
“Prinsip kami menghormati proses hukum dan apresiasi semua pihak yg menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab. Yang jelas kami akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pengacara Setya Novanti, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal pencemaran nama baik.
Hal itu dilakukan setelah Firman mengeluarkan pernyataan yang mengaitkan pendiri Partai Demokrat itu dengan proyek pengadaan KTP elektronik.