Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ExxonMobil Diminta Selesaikan Hak Eks karyawan Dalam 30 Hari

Dewan Perwakilan Daerah berharap perusahaan minyak dan gas, ExxonMobil Indonesia dalam waktu 30 hari ke depan dapat memberikan kompensasi kepada bekas karyawan kontraknya yang diberhentikan sejak tahun 2003.
ExxonMobil/Reuters-Lucas Jackson
ExxonMobil/Reuters-Lucas Jackson

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah berharap perusahaan minyak dan gas, ExxonMobil Indonesia dalam waktu 30 hari ke depan dapat memberikan kompensasi kepada bekas karyawan kontraknya yang diberhentikan sejak  2003.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI dengan ExxonMobil Indonesia di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan. Rapat yang dipimpin oleh Novita Anakotta selaku Wakil Ketua BAP merupakan tindak lanjut pertemuan di Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2016.

Pengadu yang berjumlah kurang lebih 767 orang mengajukan beberapa tuntutan hak di antaranya uang jasa kerja atau penghargaan masa kerja, sisa pesangon karyawan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta uang perumahan semasa karyawan bekerja.

"Tuntutan yang diminta sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Novita melalui keterangan pers yang diterima Bisnis, Rabu (7/2/2018).

Senator asal Aceh, Ghazali Abbas berharap pada ExxonMobil Indonesia untuk dapat meringankan beban sekitar 700 bekas karyawan kontrak yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih 20 tahun.

"Mereka orang lemah semuanya. Jadi harapan kami kepada ExxonMobil untuk memberikan kesejahteraan kepada orang-orang lemah itu, terserahlah bagaimanapun bentuk kerahiman itu," ujarnya.

Sementara itu, pihak ExxonMobil Indonesia yang diwakili oleh Aryoko Dwinanto mengatakan akan menyampaikan hasil pertemuan RDP hari ini kepada pimpinan ExxonMobil Indonesia.

"Kami minta maaf karena kami tidak memiliki mandat untuk memberikan jawaban apakah kami bisa memberikan kompensasi atau tidak. Tapi kami akan menyampaikan kepada pimpinan kami untuk dapat mempertimbangkan adanya kompensasi tersebut," terang Aryoko.

Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan hasil keputusan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper