Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Cabut 51 Aturan Untuk Pangkas Birokrasi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan telah mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memperpendek alur birokrasi yang panjang.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjalan meninggalkan podium seusai menyerahkan laporan pandangan pemerintah terkait pengesahan RUU terkait Perppu Ormas kepada pimpinan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjalan meninggalkan podium seusai menyerahkan laporan pandangan pemerintah terkait pengesahan RUU terkait Perppu Ormas kepada pimpinan Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan telah mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memperpendek alur birokrasi yang panjang.

"Hari ini saya mencabut 51 Permendagri yang menghambat birokrasi dan membuat rantai birokrasi cukup panjang. Saya kira ini tahap awal karena keputusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa membatalkan Peraturan Daerah (Perda)," kata Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik se-Indonesia di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Seperti dilansir Antara, beleid yang dicabut di antaranya mengatur pemerintahan, penelitian dan riset, usaha kecil mikro dan menengah, perpajakan, pelatihan dan pendidikan, kepegawaian, penanggulangan bencana, tata ruang dan perizinan, komunikasi dan telekomunikasi, wawasan kebangsaan, serta kepamongprajaan.

Tjahjo juga mengungkapkan dia akan segera mencabut ketentuan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) agar para kepala desa bisa fokus mengelola program bantuan desa.

Rapat yang antara lain dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peneriman gratifikasi, tersebut juga membahas optimalisasi penanganan radikalisme, terorisme, dan bencana alam di daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper