Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan telah mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memperpendek alur birokrasi yang panjang.
"Hari ini saya mencabut 51 Permendagri yang menghambat birokrasi dan membuat rantai birokrasi cukup panjang. Saya kira ini tahap awal karena keputusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa membatalkan Peraturan Daerah (Perda)," kata Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik se-Indonesia di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Seperti dilansir Antara, beleid yang dicabut di antaranya mengatur pemerintahan, penelitian dan riset, usaha kecil mikro dan menengah, perpajakan, pelatihan dan pendidikan, kepegawaian, penanggulangan bencana, tata ruang dan perizinan, komunikasi dan telekomunikasi, wawasan kebangsaan, serta kepamongprajaan.
Tjahjo juga mengungkapkan dia akan segera mencabut ketentuan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) agar para kepala desa bisa fokus mengelola program bantuan desa.
Rapat yang antara lain dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peneriman gratifikasi, tersebut juga membahas optimalisasi penanganan radikalisme, terorisme, dan bencana alam di daerah.