Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi merinci jumlah uang kutipan dari 34 puskesmas di Jombang terkait dengan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Kisaran jumlah uang kutipan 34 puskesmas di Jombang dalam rentang Juni sampai Desember 2017 adalah Rp500.000, Rp1,5 juta, Rp7,65 juta, Rp14 juta, Rp25 juta, hingga Rp34 juta. Total Rp434 juta yang sebagian diduga diberikan pada bupati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/2/2018).
Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka, yakni diduga sebagai pemberi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan diduga sebagai penerima Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko.
"Jumlah [kutipan] bergantung pada jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing puskesmas," ucap Febri.
Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.
Dengan pembagian satu persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan lima persen untuk bupati.
Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.
Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar terkait dengan izin.
Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.
Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait dengan rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.
Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya telah ditahan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Nyono ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sedangkan Inna di Rutan KPK.