Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BP2D Kota Malang Berlakukan Sistem e-Billing untuk Transparansi

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang segera membuat sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online untuk mengurangi kontak langsung antara wajib (WPO dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat nya, sehingga tercipta transparansi.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto. Bisnis/Istimewa
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto. Bisnis/Istimewa

Kabar24.com, MALANG-- Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang segera membuat sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online untuk mengurangi kontak langsung antara wajib (WPO dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat nya, sehingga tercipta transparansi.

Kepala BP2D Kota Malang mengatakan dengan layanan itu maka nantinya akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih transparan, jujur, cepat, dan tanpa biaya tambahan apapun.

"Jadi sudah pasti aman dan tidak akan digelapkan maupun diselewengkan oleh siapa saja, baik itu calo atau bahkan Aparatur Sipil Negara Petugas Pajak," ucapnya di Malang, Selasa (30/1/2018).

Selain itu, per 1 Januari 2018, BP2D juga sudah tidak lagi memberlakukan verifikasi lapangan (Verlap) dalam pengurusan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) atau Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB).

Namun dalam menetapkan besaran pajak tersebut, BP2D melakukan tahapan-tahapan secara prosedural demi menjunjung azas tertib administrasi. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi.

“BP2D tidak lagi melakukan Verlap. Yang ada hanyalah pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32,” kata Ade.

Dasar Pemeriksaan/Penelitian Lapangan tersebut mengacu UU No 28 Tahun 2009 Pasal 170 serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 Pasal 32 ayat 1 yang berisi “Kepala daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah”.

Lalu dipertegas di ayat 4 yang berisi “Apabila ada perbedaan yang signifikan pada objek pajak antara yang dilaporkan dengan basis data pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, maka dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan”.

“Dalam prosesnya, juga dilakukan pencocokan data transaksi yang pernah ada di lokasi tersebut maupun kawasan sekitarnya sebagai dasar acuan penetapan besaran BPHTB,” ucapnya.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB Pasal 4 disebutkan hanya objek pajak tertentu yang tidak dikenakan BPHTB. Diantaranya, untuk keperluan perwakilan diplomatik dan konsulat, kepentingan negara untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan guna kepentingan umum serta orang pribadi dengan catatan karena wakaf dan kepentingan ibadah.

Atas dasar itulah, masyarakat harus lebih cermat jika ingin melakukan transaksi pembelian properti. Ada baiknya, lebih dulu menanyakan secara konkret terkait mekanisme pemberkasan dan pembayaran pajaknya dengan pihak pengembang atau langsung ke BP2D.

Dia juga minta agar masyarakat melakukan pembayaran maupun pengurusan administrasi pajak daerah secara langsung alias tanpa calo atau makelar melanggar ketentuan. Dalam UU No 28 Tahun 2009 Bab V Pasal 96, disebutkan masing-masing pada ayat 1 bahwa “Pemungutan Pajak dilarang diborongkan”.

Apalagi saat ini untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP dimanapun berada bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung dengan sistem online dari bank manapun di dunia, kapan pun dan di manapun ke rekening bank persepsi yakni Bank Jatim, setelah mendapat validasi dari Kepala Bidang BP2D yang menangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper