Kabar24.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait penunjukan jenderal polisi sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur.
Menurutnya hal itu tidak harus, tapi diperbolehkan undang-undang. Hal itu mengacu pada Pasal 1 angka 7 dan angka 8 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan pejabat pimpinan tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Adapun pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri diatur dalam Pasal 20 UU ASN ayat 1 yaitu jabatan ASN diisi dari pegawai ASN.
Adapun ayat 2 jabatan ASN tertentu dapat diisi dari, a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara pada ayat 3 pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri .
Baca Juga
Adapun pada ayat 4 ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Karena beberapa tahun lalu, tiga tahun lalu itu di Sulawesi Barat saya ingat benar itu Polri pejabatnya dan itu tidak ada yang protes dan jalan. Artinya tidak harus tapi boleh. Ini soal kebijakan jadi biar nanti presiden mengambil kebijakannya, bahwa itu boleh memang aturan itu mengatakan setingkat eselon 1, memang ada persamaan setingkat eselon 1 di Polri pangkat berapa ada memang rumusnya itu. Jadi berarti bintang dua sama dengan eselon 1,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (30/1).
Akan tetapi, lanjut dia, hal itu tergantung kondisi di daerah tersebut. Harus ada penyesuaian sehingga tidak ada konflik kepentingan.