Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ingin RUU KUHP Akomodir Ratifikasi Internasional

Komisi Pemberantasan Korupsi ingin draft KUHP mengakomodasi berbagai ratifikasi kesepakatan internasional di bidang pemberantasan korupsi. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa lembaga tersebut belum menerima undangan untuk turut serta dalam proses pembahasan RUU KUHP. Namun, sejak awal ketika menggelar rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM serta DPR, KPK menginginkan agar rancangan tersebut mengakomodasi upaya memperkuat kerja pemberantasan korupsi.
Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi ./Istimewa
Gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi ./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi ingin draft KUHP mengakomodasi berbagai ratifikasi kesepakatan internasional di bidang pemberantasan korupsi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa lembaga tersebut belum menerima undangan untuk turut serta dalam proses pembahasan RUU KUHP. Namun, sejak awal ketika menggelar rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM serta DPR, KPK menginginkan agar rancangan tersebut mengakomodasi upaya memperkuat kerja pemberantasan korupsi.

RUU sebaiknya harus perkuat upaya pemberantasan korupsi termasuk ratifikasi norma baru seperti korupsi swasta, suap pejabat publik asing dan lain sebagainya yang akan lebih baik ditangani bersama oleh KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, paparnya, Senin (29/1/2018).

Seperti diketahui, RUU KUHP kembali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018 yang akan dibahas bersama 20 RUU prioritas lainnya. Pembahasan RUU ini tidak kunjung tuntas sejak diajukan oleh pemerintah ke DPR pada Desember 2012 silam lantaran sejumlah pasal masih dinilai bermasalah oleh beberapa fraksi.

Tolak KUHPPada situs change.org, muncul petisi yang menolak RUU KUHP yang mengkriminalisasi perempuan, anak, masyarakat adat dan kelompok marjinal. Beberapa pasal yang dikritisi adalah Pasal 284 yang memperluas arti zina dari perselingkuhan menjadi setiap hubungan intim konsensual di luar pernikahan.

Pasal ini dianggap menciderai rasa keadilan bagi korban perkosaan yang bisa dijadikan tersangka. Tidak hanya itu, pasal ini juga dianggap berbahaya karena anak kecil korban eksploitasi seksual kaum dewasa pun dapat turut diseret ke meja hijau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper