Bisnis.com ,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner Emrus Sihombing menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sudah sangat tepat mengajukan Pelaksana tugas Gubernur dari Pati Polri
Menurutnya hasil analisis beberapa lembaga pemilu dan pemerintah menunujukan ada potensi gangguan keamanan di suatu. "Pemerintah harus melakukan langkah-langkah antisipatif dan taktis," katanya, Senin (29/1/2018).
Emrus menambahkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 menyebutkan untuk mengisi kekosangan jabatan gubernur maka diangkat pejabat gubernur yang berasal dari dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan perundan-undangan yang berlaku.
Dia memberikan kasus seperti Sulawesi Barat dan Aceh pernah dipimpin PLT berpangkat Irjen dan Mayjen.
Emrus yakin instansi TNI dan Polri pasti lebih netral dibanding dengan Plt dari pejabat kementerian mapun dari pejabat daerah. Sebab, relasi sosial antara Plt dari pejabat kementerian atau pejabat daerah dengan gubernur terpilih dipastikan lebih dekat daripada dari Plt dari intansi Polri atau TNI.
"Dari argumen tersebut tidak ada salahnya presiden mengeluarkan Kepres pengangkatan Plt gubernur dari Pati Polri. Tentu lebih cepat lebih baik, sekaligus menghentikan polemik yang tidak produktif tersebut," tutupnya.