Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri berencana melimpahkan kewenangan penunjukan penjabat gubernur kepada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Hal tersebut merespons polemik yang sempat terjadi setelah Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi Polri untuk mengisi kekosongan pejabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatra Utara.
“Masalah ini diambil alih oleh Pak Menko Polhukam,” kata Tjahjo melalui keterangan resminya hari ini Senin (29/1/2018).
Nantinya, lanjut Mendagri, Menkopolhukam Wiranto yang akan melaporkan persoalan pj kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Menko Polhukam, segera sepulang Bapak Presiden, beliau akan lapor kepada Bapak Presiden untuk mengambil langkah-langkah kebijakan karena mengandung opini pro dan kontra,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menyampaikan permohonan maaf kepada Wiranto apabila permintaan perwira tinggi (pati) Polri menjadi pj menuai polemik di publik.
“Saya juga menyampaikan maaf kalau sampai terjadi opini begini. Semua sesuai dengan mekanisme,” ucapnya.
Tjahjo mengaku bersedia diberi sanksi berupa teguran dari Presiden Jokowi. Walau, kebijakan yang dilaksanakan mengacu pada mekanisme.
“Saya siap diberi sanksi teguran dari Bapak Presiden, tapi yang saya laksanakan sesuai aturan dan mekanisme,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sejumlah pihak meminta rencana pj gubernur berasal dari pati Polri ditinjau ulang. Namun, pihak tertentu memandang hal tersebut bukan bentuk pelanggaran regulasi.
Adapun dua pati yang diajukan Polri kepada Mendagri yakni Asisten Operasi Kapolri Irjen M Iriawan di Jawa Barat (Jabar) dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin di Sumatera Utara (Sumut).